Setelah melewati tenggat waktu penukaran, uang tersebut akan kehilangan nilai tukarnya dan hanya akan menjadi benda koleksi semata.
Untuk memastikan jenis uang apa saja yang sudah dicabut dan waktu penukarannya, masyarakat dapat mengakses situs resmi BI di laman (https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx).
