JABAR EKSPRES – Sejumlah kendaraan plat merah terparkir di berbagai sudut kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat. Kendaraan roda empat itu merupakan aset pemerintah yang lama tak terpakai.
Sebelumnya pantauan Jabarekspres.com di lapangan, sedikitnya ada dua titik yang dijadikan lokasi parkir kendaraan plat merah tersebut. Yakni di belakang Gedung B dan depan Gedung D, kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat.
Menanggapi hal ini, Kepala bidang (Kabid) pengelolaan barang milik daerah pada BKAD Bandung Barat, Redy Widiawan menjelaskan, kendaraan itu merupakan aset pemerintah.
Berdasarkan data dari BKAD Bandung Barat, setidaknya 70 kendaraan milik pemerintah yang terdiri dari kendaraan roda empat maupun dua itu, dalam waktu dekat bakal dilelang.
BACA JUGA:Solusi Pemerataan Ekonomi, Pemda Bakal Kembangkan Industri Pariwisata di Selatan KBB
Dari 70 kendaran tersebut yang paling banyak adalah roda dua, yakni 56 unit dan 14 kendaran roda empat yang sudah di daftrakan lelang tahun ini.
“Kendaran tersebut merupakan kendaraan terdiri dari mobil dinas jabatan dan operasional milik organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah berusia lebih dari tujuh tahun,” kata Redy belum lama ini.
Menurut Redy, aset yang rusak berat bisa dilakukan lelang. Karena itu, pihaknya telah mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Ia menambahkan, KPKNL merupakan lembaga resmi pemerintah dan Pemkab tinggal menyerahkan. Selain itu, kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang itu juga untuk melakukan penilaian dan menetapkan harga likuiditas (limit) kendaraan.
BACA JUGA:Sekda Herman Suryatman Dorong Pemda Kabupaten dan Kota Segera Usulkan Sekolah Rakyat
“Kita sudah mendata ada sekitar 70 unit kendaran roda dua dan empat yang sudah didaftarkan ke KPKNL,” katanya.
“Untuk tahun ini kebanyakan kendaran roda dua, sedangakan dari jenis roda empat dari mulai ambulance, katana, avanza dan pick up,” katanya.
Ia menegaskan, setelah nilai likuiditas ditetapkan, pemkab akan mengajukan permohonan lelang resmi ke KPKNL. Selanjutnya, pengumuman akan disampaikan melalui media dan lelang akan dilaksanakan melalui platform resmi KPKNL yakni Lelang Indonesia.