DPRD Kota Bandung dan Disdik Selamatkan Nasib Guru Honorer Ini

SAMPAIKAN ASPIRASI: Guru honorer bersertifikat nasional Imeilda Friska Simbolon, didampingi sang suami, usai audensi dengan Komisi IV DPRD Kota Bandung dan Disdik Kota Bandung, Jumat, 25 April 2025.
SAMPAIKAN ASPIRASI: Guru honorer bersertifikat nasional Imeilda Friska Simbolon, didampingi sang suami, usai audensi dengan Komisi IV DPRD Kota Bandung dan Disdik Kota Bandung, Jumat, 25 April 2025.
0 Komentar

“Langkah awal kami akan menyelamatkan dan menempakan dulu Ibu Imeilda di sekolah swasta yang bisa menerima, kemudian akan disesuaikan Data Pokok Pendidikan nya (Dapodik). Lalu kami akan perjuangkan untuk kembali mendapatkan haknya dari sertifikasi nasionalnya. Karena ini ada fasilitas-fasilitas yang dilalui, termasuk komunikasi dengan pihak yayasan kami paralel aja. Mudah-mudahan lancar,” ujarnya.

Politisi PKS ini memastikan, bawah Imeilda Friska Simbolon merupakan seorang guru yang sudah mendapatkan sertifikasi nasional. Hal tersebut dia ketahui setelah dilakukan audensi dengan guru tersebut kemudian datanya ditelusuri melalui di Disdik Kota Bandung.

“Ibu Imeilda menyampaikan aspirasinya, dia sempat mengajar di Jakarta, sekitar sampai 2015, dapat sertifikasi nasional sebagai guru SD, kemudian karena alasan punya anak sehingga dia pindah ke Bandung. Yang proses ke Bandung inilah secara administrasi ada hambatan. Dia statusnya sebagai guru SD kemudian ditempatkan di SMP, ternyata Dapodiknya tidak linier,” kata Iman.

Baca Juga:DPRD Jabar Ingin PA GMNI Lebih Berkontribusi Membangun BangsaPA GMNI Jabar: Pimpinan Daerah Jangan sekadar Pencintraan

Tak hanya itu, Iman mengatakan, bahwa tenaga pendidik tersebut menghadapi persoalan secara internal dengan pihak yayasan yang dinilai kurang fair terhadap Imeilda Friska Simbolon, tempat ia mengajar.

“Permasalah Ibu Imeilda ini bahwa pihak yayasan meng-off-kan sertifikasi gurunya sehingga ia tidak bisa menerima upah,” terangnya.

Padahal, lanjut dia, persoalan tersebut cukup mudah dituntaskan apabila pihak yayasan memiliki kepedulian terhadap guru tersebut.  “Tadi salah satu penyebabnya tidak linier antara SD dan SMP. Ternyata mungkin karena ada intervensi yayasan yang tidak menghendaki Ibu Imeilda ini,” katanya.

Imeilda Menang Gugatan di Pengadilan HI

Sebenarnya, Imeilda Friska Simbolon sudah membawa persoalan itu ke ramah hukum dengan menggugat pihak Yayasan Advent ke Pengadilan Hubungan Industrial (HI). Walhasil, gugatan Imeilda dikabulkan pengadilan dengan putusan Nomor 199/Pdt.Sus-PHI/2024/PN. Bdg. Iman pun menyayangkan sikap yayasan yang tidak terima dengan putusan pengadilan HI itu sehingga melakukan upaya banding (kasasi).

“Sayangnya hasil gugatan itu tidak silaksanakan oleh pihak yayasan. Saya pikir ini perlu ditengahi, kami dan disdik siap membantu,” akunya.

Sedangkan Kabid Pembinaan Pengembangan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Disdik Kota Bandung Edi Suparjoto menekankan, agar pihak Yayasan Advant menghormati terhadap putusan pengadilan HI itu. “Ini sudah masuk ke peradilan HI, ketetapan hukumnya sudah ada, seharusnya pihak yayasan menghormati keputusan itu,” tekannya.

0 Komentar