Soal PAW DRK, DPRD Banjar: Diproses Setelah Inkrah! 

Tersangka DRK dibawa ke mobil tahanan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Senin (21/4/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Tersangka DRK dibawa ke mobil tahanan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Senin (21/4/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK, yang terjerat kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi, rencananya akan dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

DRK, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar sejak 21 April 2024 dan ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung hingga 21 April 2025, masih menunggu proses persidangan.

Jika DRK divonis bersalah, posisinya akan dialihkan ke calon pengganti dengan perolehan suara tertinggi kelima di Dapil 1 Banjar, yaitu Lalak Siti Malak dari Partai Golkar yang meraih 736 suara pada Pemilu 2024. DRK sebelumnya mengantongi 3.198 suara, tertinggi.

Baca Juga:554 WNI Korban TPPO Myanmar Berhasil Dipulangkan, Satu di Antaranya Warga Bandung Barat!Ini Tuntutan Forum Sukahaji Melawan Pascapenyerangan Ormas!

Dalam struktur pimpinan DPRD Banjar saat ini, Ating menggantikan Dadang R Kalyubi untuk menjalankan jabatan sementaranya sebagai Plt Ketua DPRD Kota Banjar selama Ketua DPRD berhalangan hadir.

“Setelah 30 hari nanti, apabila Ketua DPRD masih berhalangan hadir maka partai politik pengusung Ketua DPRD akan menunjuk siapa yang akan ditunjuk untuk menjadi Ketua sementara,” kata Dedi. (CEP)

0 Komentar