Kasus Pengeroyokan Warga di Baleendah, 2 Pria Ditangkap Polisi!

Tangkapan layar pengeroyokan dua bang jago kepada seorang pria di Baleendah, Kabupaten Bandung.
Tangkapan layar pengeroyokan dua bang jago kepada seorang pria di Baleendah, Kabupaten Bandung.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua pria yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial ARH (23) di Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Selasa (15/4), akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kedua pelaku, Indriantoro (32) dan M. Idam Kholiq (21), diamankan setelah penyelidikan oleh Polsek Baleendah dan berdasarkan laporan dari korban.

Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (24/4). “Iya, kedua pelaku sudah diamankan,” ujarnya.

Baca Juga:Tak Gentar Hadapi Ancaman, Dedi Mulyadi: Sudah Biasa!Nahas! 3 Pekerja Tewas Tersengat Listrik saat Pasang Jaringan WiFi di Bogor

Hendri menjelaskan, penangkapan berawal saat Indriantoro ditangkap di rumahnya di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung, oleh Unit Reskrim Polsek Baleendah pada Jumat (18/4). Sementara itu, Idam Kholiq menyerahkan diri ke kantor Polsek Baleendah pada Sabtu (19/4) setelah polisi tidak berhasil menemukannya di kediamannya di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi ketika korban, yang bekerja sebagai pegawai minimarket, sedang dalam perjalanan menuju rumah temannya. Ketika korban berusaha menyebrang, kedua pelaku melaju dengan kecepatan tinggi dan nyaris menabrak korban. Hal ini memicu kemarahan pelaku, yang dalam keadaan terpengaruh alkohol, dan mereka pun langsung mengeroyok korban.

Kapolsek Hendri Noki menambahkan, “Emosi kedua pelaku memuncak setelah hampir terjadi tabrakan. Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, mereka pun menyerang korban.”

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk di area mata kiri dan pipi, serta merasa sakit akibat tendangan yang diterimanya.

Kini, kedua pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

0 Komentar