JABAR EKSPRES – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan (KA) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat dikonfirmasi oleh media di Jakarta.
“Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa KA (Karen Agustiawan) selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014,” ujarnya, dikutip Rabu (23/4/2025).
Baca Juga:DP3AKB2KP Soroti Gepeng Anak dan Perempuan di Cimahi : Banyak yang Balik Lagi ke JalanAS Sorot Barang Bajakan di Mangga Dua, Ini Kata Kemenperin!
Selain Karen, Kejagung turut memeriksa lima saksi lainnya, yaitu GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal. Kemudian, AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group.
Selanjutnya, RS selaku Analist Product ISC Pertamina, AF selaku Assistant Operation Risk Division BRI. Serta BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) pada tahun 2021 di Kementerian Keuangan.
Diketahui dalam kasus korupsi pertamina ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
