JABAR EKSPRES – Isu mafia tanah cukup menjadi perhatian dan dikhawatirkan masyarakat. Pasalnya, tak sedikit konflik terkait sebidang lahan muncul hingga berujung penggusuran.
Belum lama ini, polemik sebidang tanah juga terjadi di wilayah Kampung Simpen, Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Tak hanya sejumlah warga yang nantinya berpotensi terdampak, tapi satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) milik Yayasan Pendidikan Bina Muda pun, terancam dieksekusi karena adanya saling klaim atas kepemilikan sebidang tanah.
Baca Juga:Layangkan 17 Tuntutan, Walhi Desak Dedi Mulyadi Tangani Krisis Lingkungan!Walhi Soroti Kinerja Dedi Mulyadi Menangani Masalah Lingkungan : Tindak Pelanggar Tanpa Pandang Bulu!
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, untuk konflik sengketa lahan di Kampung Simpen tersebut, usai wacana eksekusi sempat dilakukan namun akhirnya batal, saat ini proses hukumnya kembali berlanjut.
“Upaya hukumnya sudah kita ajukan PK (peninjauan kembali),” katanya kepada Jabar Ekspres saat ditemui di Desa Cibiruwetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Selasa (22/4).
Kang DS menyampaikan, upaya hukum pada kasus sengketa lahan di Kampung Simpen tersebut juga telah dilakukan, seperti ajuan PK sebagai bentuk tahapan alur hukum.
“Kita ajukan PK karena adanya novum (fakta atau bukti baru) tiga,” tukas Bupati Bandung.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) dari pihak Yayasan Pendidikan Bina Muda, Agus Gustiara menjelaskan, pihaknya telah mengajukan bantahan resmi terhadap eksekusi pada Senin (14/4) lalu.
