Tanggapi Putusan Sengketa Lahan SMANSA dari PTUN, Pihak Sekolah: Kami Serahkan Sepenuhnya ke Biro Hukum Jabar!

Siswa berkumpul di halaman sekolah untuk memperingati hari Kartini di SMA Negeri 1, Kota Bandung, Senin (21/4). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Siswa berkumpul di halaman sekolah untuk memperingati hari Kartini di SMA Negeri 1, Kota Bandung, Senin (21/4). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Dari hasil putusan pengadilan yang dilihat dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg. tanggal 17 April 2025, majelis hakim PTUN Bandung resmi mengabulkan semua gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas kasus sengketa lahan seluas 8.450 meter persegi di SMAN 1 Bandung tersebut.

“Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” bunyi hasil putusan majelis hakim PTUN Bandung yang dilihat, Jum’at (18/4) kemarin.

(San).

0 Komentar