Terkait Dugaan Mafia Tanah di Sengketa Lahan Sukahaji, BPN Masih Tunggu Validasi Polisi

Ilustrasi: Kantor BPN Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Kantor BPN Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sengketa lahan di Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, terus bergulir.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan masih menunggu hasil validasi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini.

“Kami sedang melakukan koordinasi dengan Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat,” kata Kepala Seksi Penanganan Sengketa BPN, Bambang Saputro, saat beraudiensi dengan warga Sukahaji, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Gedung Kesenian Kabupaten Bogor Bakal Disulap Jadi Ruang KreatifAda Cacat Hukum, Hasil Putusan PN Bale Bandung Soal Sengketa Lahan di Cicalengka Tak Jelas!

“Apakah data itu mengarah pada praktik mafia tanah atau tidak, kami serahkan validasinya ke aparat penegak hukum,” sambungnya.

Menurut Bambang, pihaknya kini juga tengah menghimpun data baik di tingkat Kantor Wilayah maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Ia menegaskan bahwa BPN tetap bersikap netral dan profesional dalam menangani sengketa tersebut.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan negeri. Pendampingan telah kami lakukan,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi teknis pemetaan, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Tanah BPN Kota Bandung, Yudi, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima 90 sertifikat dari wilayah empat RW di Kelurahan Sukahaji. Namun, baru 53 di antaranya yang tervalidasi secara spasial.

“Berdasarkan hasil plotting dengan peta lama, kami menemukan sekitar 30 titik di RW 1 dan RW 4 yang sesuai. Namun ini belum menyentuh data yuridis,” ujar Yudi.

Dia menjelaskan, proses pengukuran fisik tanah di lapangan belum bisa dilakukan lantaran keterbatasan akses dan kondisi sosial di wilayah tersebut.

Namun hingga kini, belum ada keputusan final mengenai status lahan yang disengketakan. BPN menyatakan akan mengikuti proses hukum dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:Tanpa Del Pino, Persib Siap Hadapi Bali United di GBLALiverpool Semakin Dekat ke Tangga Juara

Menurut Yudi, keabsahan sertifikat akan diteliti lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Survei, Pemetaan, dan Pendaftaran Tanah di Kementerian ATR/BPN.

“Kami hanya bekerja dalam tataran pemetaan, dan itu pun masih dalam proses,” pungkasnya.

0 Komentar