Ada Cacat Hukum, Hasil Putusan PN Bale Bandung Soal Sengketa Lahan di Cicalengka Tak Jelas!

Sejumlah spanduk dan kain panjang dipasang warga sebagai bentuk petisi menolak eksekusi lahan di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
Sejumlah spanduk dan kain panjang dipasang warga sebagai bentuk petisi menolak eksekusi lahan di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Namun, menurutnya, tidak ditemukan catatan perubahan apa pun dalam Leter C induk yang dapat menjelaskan asal-usul tambahan luas lahan tersebut.

“Kalau di Leter C asli adanya 1.300 (meter persegi) luasnya. Perubahan data (munculnya luas lahan 9.200 meter persegi) itu, tidak saya temukan, tidak ada catatan-catatan perubahan di Leter C induknya,” ungkapnya.

Agus juga telah meminta Camat Cicalengka, Cucu Hidayat, untuk memediasi dan mencocokkan dokumen Leter C dari kedua desa.

Baca Juga:Tanpa Del Pino, Persib Siap Hadapi Bali United di GBLALiverpool Semakin Dekat ke Tangga Juara

Berdasarkan pantauan Jabar Ekspres, Camat Cucu memberikan penjelasan kepada warga yang melakukan aksi, dan menyatakan akan mempertemukan para kepala desa dari Panenjoan dan Tenjolaya untuk membawa serta dokumen Leter C asli dan salinan.

“Karena dalam catatan perubahan di Leter C Desa juga ada prosedurnya. Kalau ini (tiba-tiba) ada 9.200 dasarnya apa. Apakah beli dari pihak lain atau seperti apa,” jelasnya.

Agus menegaskan bahwa kejanggalan dalam dokumen tidak hanya menjadi masalah administratif, tetapi juga berdampak serius terhadap keabsahan putusan pengadilan.

Ia menilai hakim dalam perkara ini tidak menunjukkan sikap objektif karena tidak mempertimbangkan dokumen Buku C induk sebagai rujukan utama.

“Hakim tidak netralitas, seharusnya hakim itu melihat Buku C (asli) yang sebelum pemekaran, dimana Desa Tenjolaya terjadi pemekaran. Tapi pembuktian di pengadilan, tidak pernah dilihatkan atau diminta oleh hakim kepada desa,” imbuhnya.

Ia mempertanyakan dasar pertimbangan hakim dalam mengakui lahan seluas 9.200 meter persegi sebagai sah, sementara dokumen induk yang bisa menjadi bukti utama tidak dilibatkan dalam proses hukum.

“Bagaimana menyatakan itu asli (lahan 9.200 meter persegi), sedangkan hakim tidak ada Buku C induk. Jadi bagaimana hakim menentukan mana yang suatu pilihan C mana yang benar, tanpa melihat Buku C induk,” pungkas Agus. (Bas)

 

0 Komentar