Ia menekankan bahwa keberadaan anak-anak dalam wilayah konflik bukan hanya soal tempat tinggal, melainkan juga menyangkut keselamatan psikologis dan tumbuh kembang mereka.
Dewi mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan. “Pemerintah setempat seyogyanya dapat menyelesaikan sengketa lahan tersebut, terlebih jika di area itu menjadi hunian masyarakat dan terdapat anak-anak di dalamnya,” katanya.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya memiliki payung hukum untuk menangani konflik semacam ini. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Baca Juga:Tegas Larang Penarikan Sumbangan Masjid di Jalan, Dedi Mulyadi Terbikan Surat Edaran!Ada Bangunan Semi-Permanen dengan Plang Pemerintah di Trotoar, Wali Kota Bandung Minta Dibongkar!
“Kami tentu mendorong agar pemerintah setempat menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar anak-anak dapat tinggal tanpa rasa khawatir serta ketakutan,” ucap Dewi.
Selain pemerintah, Dewi juga mengingatkan peran masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. “Jika konflik pecah, anak-anak dapat terpapar kekerasan yang dilakukan orang dewasa. Hal itu akan terekam dalam ingatan dan bisa saja ditiru oleh anak-anak di masa depan,” pungkasnya.
