Kasus Dugaan Suap CPO, Kejagung Beberkan Sumber Dana ke Tiga Hakim PN Jakpus

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4) dini hari. (foto/ANTARA)
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4) dini hari. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung beberkan sumber dana suap ke tiga hakim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tiga hakim yang ditetapkan tersangka ini diantaranya DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom). Ketiga ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (13/4).

“Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (14/4).

Baca Juga:Kasus Suap Perkara di PN Jakpus, Kejagung Tetapkan Tiga Hakim TersangkaAkses Jalan Raya di Pangalengan Tertutup Longsor, Lalu Lintas Lumpuh Total 

Setelah mendengar permintaan tersebut, MAN pun menyetujui, namun dengan meminta uang senilai Rp20 miliar dikalikan tiga sehingga total senilai Rp60 miliar.

Tersangka AR yang mendapatkan informasi tersebut dari WG, kemudian menyanggupi serta menyerahkan uang sebesar Rp60 miliar dalam mata uang dolar AS melalui WG.

Oleh WG, uang itu diberikan kepada MAN. Atas jasanya sebagai perantara, WG juga diberi uang senilai 50.000 dolar AS oleh MAN.

“Tersangka DJU sebagai ketuga majelis, tersangka AM sebagai hakim ad hoc, dan ASB sebagai anggota majelis,” katanya.

0 Komentar