JABAR EKSPRES – Dugaa kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum dokter PPDS dari Universitas Padjajaran yang bekerja di Rumah Sakit Hasan Sadikin ( RSHS ) Kota Bandung saat ini, tengah jadi perbincangan di media sosial.
Perbuatan Asusila itu dilakukan dengan sebelumnnya memberikan residen anatesi atau obat bius sehingga membuat pasien tidak sadarkan diri.
Melalui akun instagram @ppdgramm, pasien tersebut menceritakan, awalnya korban akan melakukan donor darah yang akan diberikan kepada orangtuanya yang ada di kamar ICU.
Baca Juga:Skywalk Teras Cihampelas Kota Bandung Direvitalisasi lagi, Alokasi Rp 3,9 Miiar!Ini Dia Jurus Sri Mulyani Kurangi Dampak Tarif Impor Donald Trump 32 Persen!
Korban mengaku tidak mengeri dengan prosedur pemeriksaan sehingga menuruti perintah dokter yang melakukan pemeriksaan.
‘’Korban disuruh naik ke lantai 7, kejadian pada tengah malam dan ganti baju pasien dan dipasang akses, dan korban hanya menuruti perintah dokter,’’ tulis @ppdgramm
Tanpa disadari oleh korban, oknum dokter tersebut memasukan obat bius melalui saluran infus. Kemudian korban baru sadar pada pukul 04.00 WIB.
Ketika itu korban berjalan keluar, tapi merasa kesakitan pada bagian kemaluan. Merasa curiga, atas anjuran keluarga korban, dilakukan visum ke bagian SpOG.
‘’Alangkah terkejutnya pada bagian kemaluan ada bekas sperma,’’ tulisnya lagi.
Sementara itu, pihak Unpad maupun RSHS mengaku mengecam keras perbuatan oknum dokter tersebut. Pihaknya mengaku sudah menerima laporan yang terjadi pada Maret 2025.
Korban juga sudah dilakukan pendampingan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
‘’Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” ujar Direktur Kesehatan Lanjutan Azhar Jaya melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (9/5/2025)
Baca Juga:THR Habis? Aplikasi HeyCash Berikan Saldo Dana Gratis Rp 281.000!Waspada Modus Penipuan Segitiga Marak Terjadi, Penjual Kendaraan Banyak jadi Korban!
Pihak RSHS memberikan jaminan akan melindungi privasi korban serta keluarga dan memastikan pelaku untuk diproses secara hukum.
Untuk diketahui, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) adalah program magang yang kewenangannya ada pada perguruan tinggi yang memiliki fakultas kedokteran.