Dugaan Markup Proyek Puskesmas DTP Cimanggung Sumedang Harus Diusut Tuntas, Suryadinata: Bukan Masalah Sepele!

Ilustrasi: Puskesmas Cimanggung yang berlokasi di wilayah Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
Ilustrasi: Puskesmas Cimanggung yang berlokasi di wilayah Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dugaan adanya markup pada proyek pembangunan Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP) yang terletak di Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, kini semakin mendapat sorotan publik.

Kasus dugaan penggelembungan biaya (markup) dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Puskesmas DTP Cimanggung ini dinilai merugikan negara dan dilakukan secara terstruktur.

Kabiro Hukum DPD LSM GMBI Sumedang, Suryadinata, menekankan bahwa indikasi kerugian negara dalam proses tersebut harus segera ditangani dengan serius, jelas, dan tegas.

Baca Juga:Rentan Intimidasi, Warga Sukahaji Harap Sengketa Lahan Cepat TerselesaikanAngin Segar Bagi Para Tenaga Pendidik Honorer di Kota Bandung

“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan, agar masalah ini segera ditindaklanjuti dengan serius,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres, Rabu (8/4).

Suryadinata juga menegaskan bahwa selain merugikan masyarakat, kasus dugaan markup ini berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami ingin agar kasus ini diusut secara transparan. Jika ada dugaan markup dan negara dirugikan, tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab. Ini bukan masalah yang bisa dianggap sepele,” jelas Surya.

Dugaan ini muncul setelah ditemukan selisih harga yang mencolok dalam pembelian lahan untuk Puskesmas DTP Cimanggung yang memiliki luas sekitar 2.770 meter persegi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, total anggaran untuk proyek pembangunan Puskesmas DTP Cimanggung ini mencapai Rp10,45 miliar dan direncanakan untuk direalisasikan pada tahun 2025.

Anggaran untuk pengadaan lahan proyek tersebut mencapai Rp5,45 miliar, sementara untuk pembangunan infrastruktur dialokasikan Rp5 miliar, sehingga total keseluruhan mencapai Rp10,45 miliar.

LSM GMBI Distrik Sumedang menilai, dengan anggaran sebesar Rp5,45 miliar, harga tanah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2 juta per meter persegi. Padahal, harga pasaran untuk tanah di area yang sama, menurut klaim mereka, hanya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,25 juta per meter persegi.

Baca Juga:Tugu Adipura Rusak, Pemkot Dinilai Abai pada Lambang PrestasiKasus Pemalakan Bus Pariwisata di Pameungpeuk, Ini Update Terbarunya

“Melihat perbedaan yang cukup signifikan antara harga pasar dan nilai yang ditetapkan, kami akan terus menindaklanjuti dugaan markup ini,” tegas Surya.

Berdasarkan perhitungan LSM GMBI Distrik Sumedang, harga wajar untuk lahan tersebut seharusnya tidak melebihi Rp3 miliar. Ini berarti dugaan markup yang terjadi berpotensi mencapai Rp2,45 miliar dalam bentuk penggelembungan dana.

0 Komentar