Solusi lain yang ditawarkannya adalah dengan membentuk paguyuban para korban di masing-masing daerah dan juga paguyuban seluruh korban di Indonesia.
Hal ini untuk mempermudah proses pelaporan ke Bareskrim Polri, mengingat ada dugaan jika para bandar ponzi aplikasi investasi bodong ini berasal dari luar negeri seperti China Daratan, Vietnam atau Kamboja, sehingga jika Bareskrim yang turun tangan jangkauannya bisa lebih luas hingga ke luar negeri.
Anggi juga mencontohkan kasus investasi bodong yang sudah berhasil mendapatkan kembali uang korbannya, yakni Jombinggo atau Smart Wallet.
Baca Juga:Daftar Nominasi Baeksang Arts Awards 2025, Park Bo Gum dan Byeon Woo Seok Bersaing KetatKantor AKQA Ambon di Gruduk Puluhan Member, Pertanyakan Pencairan
Berangkat dari pengalaman dua aplikasi tersebut, Anggi berharap korban aplikasi AKQA juga bisa mendapatkan kembali uangnya yang hilang, meski tidak sepenuhnya.
