“Tersangka tidak menggunakan alat, tetapi kita akan tetap melakukan autopsi guna mencari bukti lain. (Karena) kita juga temukan pisau dapur yang berlumuran darah,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (YUD)
