Disuruh Cuci Piring, Pemuda di Bogor Tega Habisi Nyawa Tantenya

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi bersama jajaran saat menunjukkan sejumlah barang bukti di Mapolresta Bogor Kota, Senin (7/5). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi bersama jajaran saat menunjukkan sejumlah barang bukti di Mapolresta Bogor Kota, Senin (7/5). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Tersangka tidak menggunakan alat, tetapi kita akan tetap melakukan autopsi guna mencari bukti lain. (Karena) kita juga temukan pisau dapur yang berlumuran darah,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (YUD)

0 Komentar