Jaga Kondusifitas, Kapolsek Cimanggung Sumedang Pastikan Tak Ada Ormas Minta THR di Wilayah Hukumnya

Ilustrasi: Seorang pria tengah memegang sejumlah uang lembaran di wilayah Kota Bandung, Rabu (26/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Seorang pria tengah memegang sejumlah uang lembaran di wilayah Kota Bandung, Rabu (26/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aktivitas Organisasi Masyarakat (Ormas) yang kerap meminta Tunjangan Hari Raya (THR), di setiap momentum Idul Fitri marak terjadi di berbagai daerah.

Bahkan kegiatan Ormas meminta THR khususnya ke setiap pedagang, alias pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga ke tingkat perusahaan, terkesan sudah membudaya di Indonesia.

Padahal, secara aturan dan regulasi, para Ormas tidak berhak diberikan THR, terlebih cara yang kerap dilakukan terkesan memaksa, bahkan tak jarang disertai ancaman.

Baca Juga:Selama Ramadan, Yayasan Kasih Palestina Salurkan Bantuan untuk Ribuan Manfaat di GazaSupaya Tidak Telat! Catat Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah

Karyaman menerangkan, cara humanis tetap menjadi langkah awal yang dilakukan, jika memang ada laporan pengaduan.

“Terkhususnya jika ada laporan pengaduan, tentu kita tindak lanjuti,” terangnya.

Dalam aturan tersebut, tertuang bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Lebih lanjut, THR keagamaan ini khusus diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

0 Komentar