JABAR EKSPRES – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung telah membuka layanan penitipan kendaraan secara gratis bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Prishta Utama, menjelaskan bahwa layanan penitipan kendaraan ini dibuka sebagai langkah antisipasi terhadap tindak pidana pencurian yang sering terjadi selama periode mudik Lebaran.
“Jadi, kantor-kantor polisi yang memiliki halaman luas akan menerima penitipan kendaraan, baik sepeda motor (roda dua) maupun mobil (roda empat), bagi warga yang akan meninggalkan rumah untuk mudik,” ujarnya baru-baru ini.
BACA JUGA: Ada 55 Posko Piket Lebaran di Jalur Mudik dan Wisata Jawa Barat, Ini Titiknya!
Bagi masyarakat atau pemudik yang ingin menitipkan kendaraannya, Wahyu menyebutkan bahwa mereka hanya perlu menunjukkan identitas kependudukan (KTP) dan bukti kepemilikan kendaraan, seperti BPKB.
Layanan ini, lanjut Wahyu, akan diberikan secara gratis tanpa biaya apa pun bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan di kantor polisi.
“Yang penting, masyarakat harus membawa identitas diri dan bukti kepemilikan kendaraan yang sah, seperti KTP dan BPKB atau dokumen lain yang valid,” tambahnya.
Selain itu, untuk mengamankan arus mudik 2025, Polrestabes Bandung akan menerjunkan sebanyak 1.228 personel gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, dan pihak terkait lainnya.
“Dari Polrestabes Bandung sendiri ada sekitar 528 personel, sementara total dengan instansi terkait sekitar 1.228 personel yang akan dikerahkan untuk pengamanan mudik,” tandas Wahyu.