Satgas Pangan Polri Tengah Tangani 12 Laporan Soal MinyaKita

JABAR EKSPRES – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai Satgas Pangan Polri mengungkapkan pihaknya saat ini tengah menangani 12 laporan terkait MinyaKita.

“Untuk kasus MinyaKita, sampai hari ini sudah ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Pol. Samsu Arifin dikutip dari ANTARA, Kamis (20/3).

Kecurangan yang dilaporkan yaitu distributor yang mengemas MinyaKita tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan.

Dari 12 laporan tersebut, tujuh diantaranya masih dalam tahap penyelidikan dan juga telah ditetapkan 11 tersangka.

BACA JUGA: Kemendag Sanksi 66 Pelaku Usaha yang Langgar Aturan Minyakita

“Kasus ini sudah diproses baik di Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, Polda Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur,” ujarnya.

Kombes Pol. Samsu mengatakan bahwa penanganan kasus terkait takaran MinyaKita merupakan tindak teas dalam memberantas penyimpangan-penyimpangan produk MinyaKita ditemukan di pasaran.

“Makanya, tadi saya sampaikan, perkembangan dari kasus MinyaKita yang kemarin, sampai hari ini masih kami terus pantau,” ucapnya.

BACA JUGA: Sidak Pasar di Bandung Barat, Polres Cimahi Temukan 4 Produsen MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Salah satu kasus yang telah dirilis oleh Satgas Pangan Polri adalah penetapan satu tersangka berinisal AWI selaku kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati.

Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan bahwa tersangka AWI bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.

Terkait produk yang dikemas oleh tersangka ini, tidak sesuai dengan ukuran 1 liter sebagaimana yang tertara dalam kemasan.

Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan mesin yang digunakan untuk mengemas minyak, sudah diatur ke ukuran 802 milileter dan 760 milileter.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan