KJMU 2025 Kapan Dibuka? Ini Syarat dan Jadwalnya

JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta! Pendaftaran beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2025 telah resmi dibuka. Program beasiswa ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi para pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi tinggi.

Pendaftaran KJMU 2025 berlangsung mulai 17 Maret hingga 27 Maret 2025 secara online melalui laman resmi https://p4op.jakarta.go.id/kjmu/beranda. Jangan sampai terlewat, karena beasiswa ini dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi mereka yang memenuhi syarat.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut adalah jadwal lengkap tahapan seleksi KJMU 2025:

  • Pendaftaran: 17 – 27 Maret 2025
  • Verifikasi oleh sekolah: 17 Maret – 9 April 2025
  • Verifikasi oleh perguruan tinggi: 17 Maret – 15 April 2025
  • Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 16 – 17 April 2025
  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 21 April – Mei 2025

Baca juga : Akhirnya KJP Plus Cair Akhir Maret 2025, Segini Besaran Bantuannya

Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi WhatsApp pengaduan di 0852-1124-7089 atau mengunjungi website p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Agar bisa mendapatkan beasiswa KJMU, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Persyaratan Umum:
  2. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau DTKS Daerah.
  4. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
  5. Persyaratan Khusus:
  6. Lulusan pendidikan menengah dari sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta dalam 3 tahun terakhir.
  7. Dinyatakan lulus di PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama RI.
  8. Dinyatakan lulus seleksi di PTS dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta dalam bidang prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta.
  9. Pengajuan dilakukan paling lambat pada semester 2 perkuliahan.

Baca juga : Daftar KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Dibuka, Cukup Siapkan 6 Dokumen Ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan