JABAR EKSPRES – BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meskipun saat libur lebaran. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar mengatakan, untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
”Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam,” ungkap Cecep saat Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Kamis (20/03).
Baca Juga:BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Layani JKN Selama Libur Lebaran 2025Tunjukan Keberadaan dan Kekompakan, Superfriends Gelar Bukber Serentak di 15 Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat
Cecep menjelaskan, jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta saat libur lebaran di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan.
”Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” katanya.
Cecep mengungkapkan, dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
”Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya lebaran,” bebernya.
Menurutnya, di masa libur lebaran, para peserta yang berada di luar daerah pun masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.
”Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” terangnya.
Cecep menambahkan, penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Dukung Program Pemprov Jabar, LDII Bakal Ikut Berupaya Kembalikan Fungsi Hutan dan Lestarikan Alam500 Mahasiswa Poltek TEDC Ikuti Seminar Ramadan yang Digelar IJTI Korda Cimahi-KBB
Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
”Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan,” bebernya.
Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.
