Apakah Kamu Terdaftar? Cara Cek Kelayakan Bansos PKH BPNT dengan NIK KTP

JABAR EKSPRES – Pernahkah Kamu bertanya-tanya apakah NIK KTP-mu terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT? Nah, daripada menerka-nerka, yuk, langsung cek statusmu sekarang juga!

Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial ini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Jangan sampai ketinggalan, karena bantuan ini bisa sangat meringankan beban ekonomi keluarga.

BACA JUGA: Klik Link Dapat Saldo DANA Rp150.000 Gratis dari Amplop di Sini

Cara Cek Kelayakan Penerima Bansos PKH dan BPNT

Tenang saja, ada beberapa cara mudah yang bisa Kamu lakukan untuk mengecek apakah Kamu terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Cek Melalui Website Resmi

Pemerintah menyediakan layanan pengecekan online melalui situs Kementerian Sosial. Caranya gampang banget:

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili Kamu
  • Masukkan NIK KTP atau nama lengkap sesuai dengan KTP
  • Klik Cari Data

Jika terdaftar, informasi terkait status penerimaan bansos akan muncul di layar

2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos

Buat Kamu yang lebih nyaman menggunakan ponsel, bisa pakai aplikasi resmi dari Kemensos. Begini caranya:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store
  • Lakukan pendaftaran dengan memasukkan data diri dan NIK KTP
  • Login dan pilih menu Cek Bansos
  • Masukkan data sesuai KTP dan tekan Cari

Jika terdaftar, hasilnya akan langsung muncul di aplikasi

3. Cek Melalui Kantor Kelurahan atau Desa

Kalau Kamu mengalami kendala saat cek online, datang saja langsung ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Petugas akan membantu melakukan pengecekan data penerima bansos.

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025

Bansos ini dicairkan secara bertahap sesuai kebijakan pemerintah. Berikut jadwal perkiraannya:

1. Jadwal Pencairan PKH 2025

PKH diberikan dalam empat tahap dalam setahun:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2025
  • Tahap 2: April – Juni 2025
  • Tahap 3: Juli – September 2025
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2025

Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan