JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia telah membuka pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 pada Selasa, 4 Februari 2025.
Program ini bertujuan untuk membantu lulusan SMA, SMK, MA, atau sederajat yang memiliki prestasi akademik baik namun terkendala oleh faktor ekonomi dalam melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Dengan adanya KIP Kuliah, pemerintah berharap dapat memastikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan untuk mengakses pendidikan tinggi tanpa harus khawatir dengan biaya kuliah dan kebutuhan lainnya.
Tahun ini, anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp14,69 triliun, dengan target 1.040.192 mahasiswa yang akan menerima manfaat.
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dibuka dari 3 Februari hingga 31 Oktober 2025. Periode pendaftaran ini disesuaikan dengan jadwal seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan melalui beberapa jalur seleksi.
Berikut adalah jadwal penting yang perlu diperhatikan:
Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP): Hasil seleksi diumumkan pada 18 Maret 2025.
Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT): Hasil seleksi diumumkan pada 28 Mei 2025.
Seleksi dan Penetapan Penerima KIP Kuliah: Proses ini berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.
BACA JUGA: iPhone 16 Sudah Kantongi Sertifikat Postel Komdigi, Estimasi Rilis di Indonesia Sebelum Lebaran?
BACA JUGA: Ide Hampers Lebaran Lengkap dengan Kartu Ucapan yang Menyentuh
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1.Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat
Lulusan tahun 2025 atau maksimal lulusan dua tahun sebelumnya (2024 atau 2023).
2.Memiliki Identitas Resmi
-Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
-Terdaftar dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
-Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
3.Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
-Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
-Jika tidak memiliki KIP atau KKS, calon mahasiswa harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.
4.Memiliki Potensi Akademik Baik
-Dibuktikan dengan nilai rapor dan prestasi akademik selama sekolah.
-Lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).