Diduga Perdagangkan Satwa yang Dilindungi, Kemenhut Tangkap Dua Warga Sukabumi

Tengkorak primata yang berhasil disita Ditjen Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan RI dari tersangka. (foto/ANTARA)
Tengkorak primata yang berhasil disita Ditjen Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan RI dari tersangka. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tangkap dua orang warga Sukabumi, Jawa Barat karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan atau memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi ke luar negeri.

“Dua pelaku perdagangan tubuh satwa dilindungi kami tangkap di salah satu daerah di Kabupaten Sukabumi pada Selasa (18/3). Kedua terduga pelaku berinisial BH (32) dan NJ (23),” Kata Direktur Penindakan Pidana  Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut RI Rudianto Saragih Napitu, dikutip dari ANTARA, Rabu (19/3).

Bagian hewan yang dilindungi itu dijual tersangka kepada konsumen atau kolektor secara online ke luar negeri, salah satunya ke Amerika Serikat.

Baca Juga:Lindungi Konsumen, Mendag Tegaskan Penjual Beras Nakal akan DitindakDorong Partisipasi Masyarakat, Platform Cimahi Muncul Hadir Berbasis Web

“kedua tersangka mengaku telah melakukan jual beli bagian tubuh hewan dilindungi tersebut selama satu tahun dan telah melakukan transaksi penjualan sebanyak 10 kali dengan negara tujuan Amerika Serikat dan Inggris,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 40A ayat (1) Huruf f jo pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 Komentar