JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tangkap dua orang warga Sukabumi, Jawa Barat karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan atau memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi ke luar negeri.
“Dua pelaku perdagangan tubuh satwa dilindungi kami tangkap di salah satu daerah di Kabupaten Sukabumi pada Selasa (18/3). Kedua terduga pelaku berinisial BH (32) dan NJ (23),” Kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut RI Rudianto Saragih Napitu, dikutip dari ANTARA, Rabu (19/3).
Menurutnya, tersangka BH ini diketahui sebagai pemilik bagian tubuh hewan yang dilindungi sementara NJ berperan sebagai penjual ke luar negeri.
BACA JUGA: Korban Jiwa Akibat Banjir dan Longsor di Sukabumi Bertambah Jadi 3 Orang
Dari kedua tersangka itu disita barang bukti berupa 70 tengkorak jenis primate (orang utan, beruk dan monyet) enam paruh rangkong, dua tengkorak beruang, dua tengkorak babi rusa, delapan kuku beruang, dua gigi ikan hiu dan empat tengkorak musang.
Bagian hewan yang dilindungi itu dijual tersangka kepada konsumen atau kolektor secara online ke luar negeri, salah satunya ke Amerika Serikat.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari United States Fish and Wildlife Service (USFWS) tentang penyitaan pengiriman tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar dua pekan lalu.
BACA JUGA: PLN Jawa Barat Gerak Cepat Pulihkan Jaringan Listrik Terdampak Banjir dan Longsor di Sukabumi
Kemudian, informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak akun pelaku dan berhasil menangkap dua pemuda di Sukabumi.
“kedua tersangka mengaku telah melakukan jual beli bagian tubuh hewan dilindungi tersebut selama satu tahun dan telah melakukan transaksi penjualan sebanyak 10 kali dengan negara tujuan Amerika Serikat dan Inggris,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 40A ayat (1) Huruf f jo pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.