Targetkan Pencapaian Retribusi Parkir, Dishub Cimahi akan Tindak Tegas Jukir Ilegal

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi menargetkan pendapatan retribusi parkir sebesar Rp850 juta per tahun. Untuk mencapai target tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Cimahi terus melakukan penertiban juru parkir di berbagai titik di Kota Cimahi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi, menyebutkan bahwa pihaknya telah membina 55 juru parkir resmi agar memahami ketertiban serta administrasi retribusi.

“Pembinaan dilakukan kepada 55 orang juru parkir se-Kota Cimahi, karena sesuai dengan undang-undang lalu lintas, parkir itu harus berada di jalan kota,” ujarnya saat ditemui di Pemkot Cimahi, Selasa (18/3/2025).

Nur Effendi menjelaskan, pemungutan retribusi tidak hanya berkaitan dengan pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut pelayanan kepada masyarakat, ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas.

“Retribusi dipungut setiap hari dan harus disetorkan maksimal dalam 1×24 jam pada hari berikutnya. Dalam satu tahun, target retribusi parkir yang ditetapkan adalah Rp850 juta,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap juru parkir memiliki titik tugas, jam kerja, dan hari kerja yang berbeda-beda sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.

“Jadi, sistemnya disesuaikan dengan kawasan atau zonasinya masing-masing,” kata Nur.

Nur Effendi menjelaskan, juru parkir resmi di Kota Cimahi memiliki atribut khusus, seperti rompi Dishub, surat tugas, dan name tag.

“Setiap juru parkir resmi diberikan surat tugas yang diperbarui setiap enam bulan sekali. Sedangkan untuk jalan nasional dan jalan provinsi, kawasan tersebut dilarang untuk parkir,” imbuhnya.

Dishub Cimahi telah memetakan sebanyak 44 titik parkir di 19 ruas jalan. Khusus untuk kawasan Alun-Alun Cimahi, saat ini telah ditetapkan sebagai kawasan pedestrian, sehingga parkir di area tersebut tidak lagi diperbolehkan.

“Penertiban parkir liar di Alun-Alun dilakukan karena kawasan tersebut sudah menjadi area pedestrian. Di bagian timur Alun-Alun, Dinas PU akan merenovasi jalan, sementara di depan Puskesmas, masih diperbolehkan untuk parkir,” jelas Nur.

Lebih lanjut, Nur menyampaikan, Dishub Cimahi telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR terkait penutupan jalan di kawasan tertentu untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warga.

Selain itu, program monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan setiap hari untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan parkir.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan