Kedudukan dan Implikasi Surat Edaran Mendagri soal Efisiensi Anggaran Jadi Perhatian 

Sejumlah anak muda tengah mengikuti FGD terkait pembahasan efisiensi anggaran daerah. (Istimewa)
Sejumlah anak muda tengah mengikuti FGD terkait pembahasan efisiensi anggaran daerah. (Istimewa)
0 Komentar

“Pergeseran anggaran karena efesiensi belanja daerah ini harus transparan dan partisipatif, agar output dan outcome nya jelas untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat,” paparnya.

Fahmy menjelaskan, dari tujuh kegiatan atau program yang menjadi objek hasil efesiensi, berdasarkan poin 4 surat edaran Mendagri ini, yang paling riskan ada di poin huruf g.

Poin tersebut yakni terkait prioritas lainnya yang berorientasi penciptaan lapangan pekerjaan, pemerintah daerah bisa memasukan kegiatan apa saja seolah-olah masuk pada priroitas lainnya, untuk penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:Intensifkan Penertiban Perumahan, Pemkab Sumedang Akan Mintai Keterangan SBG dan Bumi Pasir Nanjung IndahAsosiasi Chef Indonesia Bagikan 1.000 Porsi Nasi Kebuli dan Bryni di Gerlong

“Itulah pentingnya partisipasi masyarakat yang telah diamanatkan oleh UU Pemda. Selain itu, DPRD harus bisa menjadi penyeimbang,” jelas Fahmy.

“Tujuannya agar tidak terjadi Executive heavy atau dominasi kepala daerah dalam pergeseran anggaran atas efesiensi belanja daerah, karena fungsi budgeter DPRD sudah jelas diamanatakan juga dalam UU Pemerintahan Daerah,” lanjutnya.

Fahmy menilai, kedudukan surat edaran Mendagri sering kali disamakan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat regeling.

Yakni mengikat secara umum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Padahal, SE bukanlah regeling. Terlepas dari perdebatan tersebut, SE tetap memiliki dasar hukum sebagaimana disebutkan dalam poin 1,” ucapnya.

Oleh karena itu, disampaikan Fahmy, sepanjang materi dalam SE dipahami dan dipastikan sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, keberadaannya tetap sah.

“Namun, jika SE ditafsirkan atau diterapkan secara berbeda dari aturan di atasnya, maka SE tersebut batal demi hukum,” tutupnya.

Baca Juga:Perumahan SBG di Cimanggung Diduga Lakukan Penataan Lahan Secara Ilegal, Satpol PP Sumedang Hentikan AktivitasPemprov Jabar Kembali Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Warga Diharap Manfaatkan Kesempatan Ini

Masih pada pembahasan efisiensi, Koordinator Wilayah ISMAHI Jawa Barat, M Zaky Noor menyebutkan, pihaknya telah melakukan pendalaman terkait materi dan penerapan SE ini.

“Jika ditemukan kekeliruan, tidak menutup kemungkinan ISMAHI akan mengajukan uji materi SE ini ke Mahkamah Agung (MA),” ucapnya.

Dalam perkembangannya, ujar Zaky, terdapat putusan yang menerima permohonan uji materi, karena menganggap SE sebagai objek hak uji materiil di MA.

Akan tetapi, ada pula putusan yang menolaknya karena memandang SE bukan sebagai objek hak uji materi di MA.

0 Komentar