JABAR EKSPRES – Sejumlah perumahan yang berdiri di wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang akan dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, terkait perizinan hingga ketersediaan lahan khusus area resapan air.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang, Tuti Ruswati mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, terhadap seluruh perumahan yang ada di wilayah Kecamatan Cimanggung.
“Kita akan mulai menertibkan perumahan-perumahan (khususnya) yang di hulu (dataran atas/tinggi), karena ternyata setelah dilihat banyak sekali lahan puluhan hektare yang terbuka,” katanya saat ditemui Jabar Ekspres di Kantor Kecamatan Cimanggung, Selasa (18/3).
Tuti menyampaikan, lahan puluhan hektare yang terbuka itu, dinilai dapat mempengaruhi lingkungan yang bisa berdampak kepada warga, salah satunya berpotensi menimbulkan bencana longsor.
“Oleh karena itu, kita akan segera menyurati perusahaan-perusahaan developer, akan kita undang untuk mengecek perizinannya,” tukasnya.
Diketahui, hal itu dilakukan, mengingat beberapa waktu lalu sebanyak empat desa di Cimanggung, tepatnya Desa Cihanjuang, Sukadana, Sindangpakuon dan Desa Sindanggalih sempat dilanda musibah banjir akibat luapan Sungai Cimande.
Bupati Sumedang, Dony Ahmas Munir pun mengambil langkah, dengan melakukan pengerukan serta normalisasi sungai untuk di hilir dan reboisasi untuk di hulunya.
Oleh sebab itu, semua perumahan yang ada di wilayah Kecamatan Cimanggung, akan dimintai keterangan sebagai bentuk penertiban aturan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal menutukan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap sejumlah perumahan di Cimanggung.
“Kami mengimbau agar para pelaku usaha, badan hukum, serta masyarakat dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, selain sejumlah perumahan akan dilakukan pemanggilan untuk penertiban aturan, salah satu perumahan di Cimanggung diduga melakukan aktivitas tanpa izin alias ilegal.
Aktivitas tersebut yakni di lahan Perumahan SBG yang berlokasi di wilayah Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang pun bertindak cepat dan tegas, dengan menghentikan aktivitas penataan lahan di proyek perumahan SBG yang diduga ilegal tersebut.