Rizal menjelaskan, mengenai hal ini, Satpol PP Kabupaten Sumedang akan terus mengawasi dan menindak, jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut.
Pihaknya juga mengingatkan pengembang perumahan di seluruh Kabupaten Sumedang khususnya dalam hal ini di Kecamatan Cimanggung, termasuk Perumahan SBG, agar tidak mengabaikan regulasi.
Rizal menyampaikan, setiap aktivitas pembangunan harus mengikuti prosedur yang ada, bukan hanya demi kepatuhan hukum tapi juga untuk memastikan keselamatan dan keteraturan tata ruang.
Baca Juga:Asosiasi Chef Indonesia Bagikan 1.000 Porsi Nasi Kebuli dan Bryni di GerlongPerumahan SBG di Cimanggung Diduga Lakukan Penataan Lahan Secara Ilegal, Satpol PP Sumedang Hentikan Aktivitas
Selain Perumahan SBG yang berlokasi di Desa Cihanjuang, Satpol PP Kabupaten Sumedang juga melakukan peninjauan ke Perumahan Bumi Pasir Nanjung Indah milik PT Bintang Gunawan Mandiri.
Perumahan Bumi Pasir Nanjung Indah yang berlokasi di Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung itu, nantinya akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
“Jangan sampai ada yang mencoba bermain-main dengan hukum. Kepatuhan terhadap regulasi bukan pilihan, melainkan kewajiban,” pungkas Rizal. (Bas)
