JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Alun-alun Cimahi, menyusul viralnya video protes pedagang yang mengeluhkan adanya kios-kios di depan lapak mereka.
Keberadaan kios tersebut dinilai menghalangi akses parkir konsumen, yang berdampak pada penurunan omzet pedagang.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, turun langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Sidak turut melibatkan personel dari TNI dan Polri guna memastikan penanganan berjalan optimal.
“Kami menurunkan tim untuk mengecek langsung di lapangan, melihat seperti apa sebenarnya yang terjadi,” ujar Ngatiyana di lokasi, Senin (17/3/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, Ngatiyana mengungkapkan adanya beberapa temuan mencengangkan.
Salah satunya, kios-kios yang berdiri di kawasan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, termasuk yang berada di depan Kantor DPRD Cimahi.
“Pedagang-pedagang di depan Kantor DPRD ini tidak ada perizinan. Selain itu, ada unsur pungutan liar (pungli) dari pedagang untuk membayar biaya operasional, termasuk listrik dan kebersihan,” ungkapnya.
Lebih mengejutkan, Ngatiyana juga menemukan indikasi pencurian listrik oleh sejumlah oknum. Ia menyebut, pasokan listrik untuk beberapa kios ternyata diambil dari pos DPRD dan Alun-alun Cimahi tanpa izin.
“Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada pertanggungjawaban. Kalau kemarin koordinasi dilakukan dengan baik, kita bisa tahu siapa yang memberikan izin dan kepada siapa izinnya,” tegasnya.
BACA JUGA: Sinergi Polres Cimahi dan Pemkot Pastikan Keamanan Mudik dan Kesiapan Infrastruktur
Ngatiyana menegaskan, Pemkot Cimahi mendukung penuh kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pedagang kuliner, apalagi di bulan Ramadan. Namun, ia meminta semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami bukan melarang jualan. Kami mendukung UMKM Cimahi. Silakan berjualan, apalagi di bulan Ramadan. Tapi ayo kita sama-sama tertib, ditempatkan yang baik, jangan sampai jadi masalah dengan pedagang lain,” ujarnya.
Terkait dugaan pungli, Ngatiyana mengaku masih melakukan pendalaman. Ia mempertanyakan pihak yang menarik pungutan dari pedagang, terutama terkait biaya listrik dan kebersihan.
“Saya dengar ada yang dipungut sampai Rp3 juta, bahkan ada yang Rp5 juta. Kalau pemerintah yang menarik, harus jelas aturannya, masuk ke pajak negara. Tapi kalau tidak, ini harus ditelusuri. Bayar ke mana, berapa, dan sebagainya,” tegasnya.