Ngatiyana juga menyebutkan, pihaknya belum mengetahui siapa pengelola yang bertanggung jawab atas keberadaan kios-kios tersebut.
“Saya sudah cek ke pemerintah daerah, tidak ada. Ini harus kita telusuri lebih dalam,” katanya.
Menanggapi isu adanya beking dari organisasi masyarakat (ormas) atau pihak tertentu, Ngatiyana menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri.
Baca Juga:Anak-anak Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran Lewat SibadraFluktuasi Harga Cabai Rawit Sentuh Rp100 Ribu, Dinas Perdagangan Jamin Stok Pangan Aman Hingga Lebaran
“Kalau tidak ada keterbukaan atau upaya perbaikan, kami akan menempuh jalur hukum. Ini sedang kami rapatkan untuk penertiban. Kita cari solusi terbaik, karena para pedagang juga rakyat kita yang berupaya dan berusaha,” jelasnya.
Ngatiyana menegaskan, langkah penertiban bukan ditujukan kepada pedagang, melainkan kepada pihak yang diduga memungut biaya secara tidak sah.
“Ini soal etika. Gedung DPRD itu marwahnya dewan, kita harus hargai. Jalan di sana juga masih dalam masa pemeliharaan, belum diserahkan kepada kami. Semua harus ada aturannya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan semua pihak untuk tidak memberatkan para pedagang dengan pungutan liar.
“Kita sudah umumkan dengan Pak Wakil, jangan coba-coba memberatkan masyarakat. Kita berikan keleluasaan dan kebebasan kepada pedagang. Jangan sampai memberatkan mereka,” tegasnya.
Pemkot Cimahi saat ini masih dalam proses pengumpulan keterangan dari para pedagang untuk memastikan kebenaran terkait dugaan pungutan tersebut.
“Nanti kita lihat, apakah diselesaikan secara hukum atau dengan musyawarah. Yang jelas, kita ingin semua tertib dan tidak merugikan siapa pun,” tandasnya. (Mong)
