Posko Curhat Buruh Kembali Dibuka, Aduan THR Diprediksi Meningkat

JABAR EKSPRES – Kondisi kelas pekerja di Indonesia masih jauh dari kata baik-baik saja. PHK massal terus menghantui, upah murah di bawah UMK, lembur tidak dibayar, dan hak-hak normatif lainnya masih belum terpenuhi. Posisi kaum pekerja pun semakin rentan.

Permasalahan tersebut tidak mudah diselesaikan secara hukum karena regulasi yang ada belum sepenuhnya berpihak kepada kelas pekerja.

Bahkan, persoalan ini berpotensi melonjak menjelang Idul Fitri, terutama dalam hal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang sering kali bermasalah.

Menyikapi persoalan tersebut, Posko Curhat Buruh (PCB) kembali dibuka. Posko ini hadir untuk menjadi ruang konsultasi dan wadah berkeluh-kesah atas segala permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi para buruh. PCB tersebar di beberapa titik di Bandung Raya.

BACA JUGA: Jelang Arus Mudik, Polres Cimahi Petakan 2 Titik Jalan Rusak di Bandung Barat

“Posko PCB kami buka bertepatan dengan peringatan International Women’s Day di Dago Cikapayang, Bandung, Sabtu, 8 Maret 2025 sore,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Heri Pramono kepada Jabar Ekspres, Senin (17/3).

Pembentukan Posko Curhat Buruh melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Barat, LBH Bandung, Komite Cabang Federasi Serikat Buruh Militan Bandung (SEBUMI), Trimurti.id, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung.

“Berdasarkan catatan PCB menjelang lebaran tahun lalu, kami banyak sekali menerima aduan soal THR dan pengupahan. Para buruh menghadapi pembayaran THR yang besarannya tidak sesuai ketentuan, mulai dari dicicil, dibayar setengahnya, ditunda pembayarannya, atau bahkan tidak mendapatkan THR sama sekali,” ujar Heri.

Diketahui, melibat proyeksi penduduk 2020–2035 hasil SP2020, jumlah penduduk Jawa Barat pada 2025 diperkirakan mencapai 50,76 juta jiwa, dengan hampir setengahnya adalah kelas pekerja. Penduduk yang bekerja pada 2024 tercatat sebanyak 24,42 juta orang.

BACA JUGA: Usai Dilanda Musibah Banjir, Warga dan Setiap Unsur Instansi di Cimanggung Sumedang Gotongroyong

Adapun sejumlah yang saat ini terjadi menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum memenuhi hak-hak normatif pekerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan