JABAR EKSPRES – Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru mulai Minggu, 16 Maret 2025.
Jika sebelumnya kamu kehabisan kuota atau belum sempat menukar, sekarang saatnya bersiap agar tidak ketinggalan lagi.
Penukaran uang baru ini bisa dilakukan secara online melalui sistem PINTAR BI di situs resmi https://pintar.bi.go.id.
Baca juga : Rp4,3 Juta Jadi Batas Maksimal Penukaran Uang Baru Tahun ini
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memantau jadwal pemesanan dan segera mendaftar agar tidak kehabisan kuota.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni Primanto Joewono, sebelumnya mengingatkan bahwa sistem penukaran tahun ini lebih terstruktur guna menghindari antrean panjang dan kepadatan di lokasi penukaran.
“Untuk mengurangi crowded (kepadatan), kami tidak lagi menerima sistem ‘gross’, di mana orang datang langsung tanpa pendaftaran. Semua wajib melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR di pintar.bi.go.id agar lebih rapi dan terorganisir,” jelas Doni.
Jadwal Penukaran Uang Baru 2025 BI
Penukaran uang baru tahun ini dilakukan dalam beberapa periode dengan kuota yang terbatas di setiap tahapnya. Berikut jadwal lengkapnya:
- Periode I: Pemesanan dibuka Senin, 3 Maret 2025, pukul 12.00 WIB. Penukaran berlangsung dari Selasa, 4 Maret 2025, hingga Minggu, 9 Maret 2025.
- Periode II: Pemesanan dibuka Minggu, 9 Maret 2025, pukul 09.00 WIB. Penukaran berlangsung dari Senin, 10 Maret 2025, hingga Minggu, 16 Maret 2025.
- Periode III: Pemesanan dibuka Minggu, 16 Maret 2025, pukul 09.00 WIB. Penukaran berlangsung dari Senin, 17 Maret 2025, hingga Minggu, 23 Maret 2025.
- Periode IV: Pemesanan dibuka Minggu, 23 Maret 2025, pukul 09.00 WIB. Penukaran berlangsung dari Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Catatan penting: Setiap periode memiliki kuota yang terbatas. Begitu kuota terpenuhi, pendaftaran akan langsung ditutup.
Jadi, pastikan kamu segera melakukan pemesanan begitu jadwal dibuka.
Syarat dan Ketentuan Penukaran
Agar proses penukaran berjalan lancar, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum di bukti pemesanan.
- Wajib menunjukkan bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
- Membawa uang Rupiah dengan nominal yang sesuai dengan pesanan.
- Uang yang akan ditukar harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
- Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang.
- Bank Indonesia akan memberikan uang pengganti dengan nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian hanya berlaku jika uang yang ditukar masih dapat dikenali keasliannya.
- Satu NIK-KTP hanya bisa digunakan sekali dalam satu periode pemesanan dan baru bisa digunakan lagi setelah tanggal penukaran yang telah dipesan berlalu.