Kasus NCD Bodong Hary Tanoesoedibjo Tidak Ada Hubungannya dengan Jusuf Hamka

Kisruh perkara tukar menukar NCD dengan PT CMNP dengan Hary Tanoesoedibjo pemilik dari MNC Asia Hoding bertambah.
Kisruh perkara tukar menukar NCD dengan PT CMNP dengan Hary Tanoesoedibjo pemilik dari MNC Asia Hoding bertambah.
0 Komentar

Kasus ini terungkap dari sistem keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut adanya gugatan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025.

Gugatan itu tercatat dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkr.Pst. Selain Hary Tanoe dan perusahaannya, CMNP juga menyertakan nama Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi sebagai pihak lain yang tergugat.

Akibat perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian Rp 103,4 triliun. Hitungan ini didasarkan bunga 2 persen per bulan sejak kasus itu terjadi.

Baca Juga:Dirut Pertamina, Simon Siap Jalankan Instruksi Presiden Prabowo!POCARI SWEAT Run Lombok 2025 Bakal Digelar di Sirkuit Mandalika

Dalam kasus ini, Hotman Paris dan Direktur Legal MNC Chris Taufik berkilah bahwa Hary Tanoe hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam kasus NCD yang dikeluarkan PT Unibank.

Namun, klaim pihak MNC Asia Holding ini dibantah CMNP. Menurut pihak CMNP, NCD merupakan surat berharga yang sifatnya ‘atas bawa’ (aan toonder, to bearer).

Berarti, siapa yang membawa dan dapat menunjukkan serta menyerahkan NCD untuk diuangkan sebagai pemiliknya. Menurut CMNP, Hary Tanoesoedibjo sendirilah yang menyerahkan NCD kepada CMNP saat itu. (**/yan).

0 Komentar