JABAR EKSPRES – Fasilitas ambulans desa di Desa Mekarsari, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, menjadi sorotan warga lantaran diduga disalahgunakan untuk kepentingan non-medis. Selain itu, kendaraan hibah dari Pemkab Ciamis tahun 2019 itu dikeluhkan tidak terawat, dengan fasilitas tidak memadai hingga dianggap tidak layak operasional. Padahal, desa ini berjarak 40-50 menit dari Kota Ciamis dan 30 menit dari Kota Banjar, menjadikan ambulans sebagai harapan utama dalam situasi darurat.
Sejumlah warga mengaku kecewa. Dede, warga Dusun Linggaharja, menyebut ambulans kerap dipakai mengangkut padi oleh pegawai desa.
Sementara itu, Bagian Perencana Desa Mekarsari, Dadan, membantah tuduhan penyalahgunaan. Menurutnya, ambulans sempat rusak, namun kini sudah diperbaiki lewat anggaran perawatan.
Baca Juga:Ungkap Produksi hingga Pengedaran MinyaKita Palsu, Bupati Rudy Susmanto Apresiasi Polres BogorProduksi MinyaKita Ilegal 8 Ton Per Hari, Pelaku Terancam Pidana 5 Tahun hingga Denda Rp10 Miliar!
“Lampu sempat dicopot karena perlu diganti. Saat ini, accu sudah dianggarkan lewat PADes dan ADD. Kemampuan desa memang terbatas,” jelasnya.
Ia menerangkan, merujuk Permendes PDTT Pasal 5 Ayat (2) yang menyatakan dana desa bisa dialokasikan untuk pemeliharaan sarana kesehatan, termasuk ambulans. “Alasan keterbatasan anggaran tidak bisa diterima jika dana tidak dioptimalkan,” paparnya.
Desa Mekarsari yang terdiri dari 6 dusun, 25 RT, dan 10 RW ini kini terpaksa mengandalkan kendaraan pribadi untuk layanan darurat. “Ini pelanggaran HAM. Janji perbaikan masih nihil, sementara nyawa warga jadi taruhan,” kritik Abid.
