JABAR EKSPRES – Kamu bisa memperpanjangnya Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat layanan SIM Keliling yang disediakan oleh TMC Satlantas Polrestabes Bandung.
Dengan adanya layanan ini, kamu nggak perlu ribet antre di kantor polisi, cukup datang ke lokasi SIM Keliling yang terdekat dengan tempatmu.
Baca juga : Pemdaprov Jabar Komitmen Rawat Masjid Raya
Nah, biar kamu nggak bingung, berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Bandung untuk hari ini, Selasa 11 Maret 2025.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Bus 1
Selasa, 11 Maret 2025: Indo Grosir, Jalan Ahmad Yani Bandung
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Bus 2
Selasa, 11 Maret 2025: McDonald’s Istana Plaza, Jalan Pasir Kaliki No. 121-123 Bandung
Alternatif Perpanjangan Selain SIM Keliling
Buat kamu yang ingin opsi lain selain SIM Keliling, kamu juga bisa memperpanjang SIM di beberapa gerai yang telah disediakan oleh Satlantas Polrestabes Bandung, yaitu:
- Metro Indah Mall (MIM): Lantai 1 Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
- Mal Pelayanan Publik Kota Bandung: Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung.
- Satpas Polrestabes Bandung: Jalan Jawa, Kota Bandung.
Pelayanan perpanjangan SIM ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, khusus untuk SIM A dan C.
Baca juga : ATM Pecahan Rp20.000 Ribu Terdekat di Bandung, Cek Ini Lokasinya
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum datang ke lokasi, pastikan kamu sudah menyiapkan semua syarat berikut ini agar prosesnya lancar:
- Membawa SIM yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.
- KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) sebagai pengganti e-KTP yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang berlaku di seluruh Indonesia.
- Sebaiknya lakukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala.
- Wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer sebagai langkah pencegahan kesehatan.
- Jika SIM kamu sudah melewati masa berlaku, maka harus melakukan pembuatan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP.
- Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka setiap Senin-Sabtu, dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
- Wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian. Surat ini harus mencantumkan informasi bahwa pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memiliki penglihatan yang baik. Syarat ini sesuai dengan PERKAP No.9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7.