Menurutnya, Pemprov Jabar jangan hanya diam atas terjadinya peristiwa longsor di TPAS Sarimuki sebab dianggap turut bertanggungjawab.
“Dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah yang di dalamnya menjelaskan terkait kewenangan Pemerintah Provinsi, yaitu fasilitasi kerjasama antar daerah, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota,” imbuhnya.
“Maka dalam hal ini, Walhi memberikan pandangan bahwa atas kejadian ini pihak provinsi harus juga bertanggungjawab dan tidak bisa lepas tangan begitu saja,” pungkas Iwang. (Bas)
