TPAS Sarimukti Longsor, Pemerintah Abaikan Peringatan Walhi Jabar

Ilustrasi layanan zona 3 TPA Sarimukti normal, tak terdampak longsor. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Ilustrasi layanan zona 3 TPA Sarimukti normal, tak terdampak longsor. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

Menurutnya, Pemprov Jabar jangan hanya diam atas terjadinya peristiwa longsor di TPAS Sarimuki sebab dianggap turut bertanggungjawab.

“Dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah yang di dalamnya menjelaskan terkait kewenangan Pemerintah Provinsi, yaitu fasilitasi kerjasama antar daerah, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota,” imbuhnya.

“Maka dalam hal ini, Walhi memberikan pandangan bahwa atas kejadian ini pihak provinsi harus juga bertanggungjawab dan tidak bisa lepas tangan begitu saja,” pungkas Iwang. (Bas)

0 Komentar