JABAR EKSPRES – UPTD Meteorologi Legal Kota Cimahi masih melakukan pengumpulan data di lapangan terkait temuan minyak goreng Minyakita yang tidak memenuhi takaran 1 liter.
Pengawasan ini merupakan bagian dari inspeksi serentak di seluruh Indonesia yang dikoordinir oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Data juga akan kami sampaikan ke Kemendag untuk tindak lanjut berikutnya,” ujar Kepala UPTD Meteorologi Legal Kota Cimahi, Reni Septia Syam, saat dihubungi Jabar Ekspres melalui sambungan telepon, Senin (10/3/2025).
Baca Juga:Solusi Longsor Batutulis, Pemkot Bogor Ambil Keputusan Ini!8 Pria Dibekuk Polisi Setelah Gelapkan Mobil Rental di Bandung
Dalam proses pengukuran, Reni menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan gelas ukur standar dengan kapasitas 1 liter untuk memastikan isi bersih produk.
Selain itu, metode gravimetri atau penimbangan juga dapat digunakan jika tersedia timbangan elektronik standar.
“Hasil penimbangan bisa dikonversi ke volume, asalkan massa jenis cairannya diketahui,” jelas Reni.
Namun, Reni menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kualitas produk, termasuk soal apakah minyak tersebut dioplos atau tidak.
“Metrologi hanya berkaitan dengan pengujian kuantitatif atau takarannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi, Indra Bagjana, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama UPTD Metrologi telah melakukan pengawasan di sejumlah pasar di Cimahi.
Ia menjelaskan terkait hasilnya, ditemukan produk Minyakita yang takarannya di bawah standar.
“Ternyata benar, ada produk yang takarannya di bawah 1 liter, selisih sekitar 200 mililiter. Produk tersebut berasal dari PT Artha Eka Global Asia, yang memang sudah menjadi isu nasional,” ungkap Indra.
Baca Juga:Disdagkoperin Cimahi Temukan MinyaKita Tak Sesuai TakaranBanjir Belum Surut, Warga Dayeuhkolot Kesulitan Sahur dan Buka Puasa
Menindaklanjuti laporan tersebut, Disdagkoperin bersama UPTD Metrologi Cimahi melakukan penyisiran di beberapa pasar tradisional yang dikelola Pemkot Cimahi, seperti Pasar Atas Baru, Pasar Cimindi, dan Pasar Melong.
Indra menyebutkan, dari hasil pemantauan, produk Minyakita dengan takaran kurang hanya ditemukan di Pasar Cimindi dan Pasar Atas Baru.
“Alhamdulillah di Pasar Melong tidak ada, yang ada itu di Cimindi dan Pasar Atas,” katanya.
Dari tujuh sampel Minyakita yang diambil dari produsen berbeda, ditemukan empat produsen yang produknya tidak memenuhi takaran 1 liter.