Surat edaran dikelauarkan untuk meningkatkan produktifitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah untuk kelancaran mobilitas masyarakat ketika di masa libur lebaran. (yan).
THR Harus Dibagikan Paling Cepat Tiga Minggu Sebelum Lebaran


Surat edaran dikelauarkan untuk meningkatkan produktifitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah untuk kelancaran mobilitas masyarakat ketika di masa libur lebaran. (yan).