JABAR EKSPRES – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, salah satunya iPhone 16, yang menandakan bahwa produk ini siap dipasarkan di Indonesia.
Dengan adanya sertifikat TKDN ini, iPhone 16 dan beberapa produk Apple lainnya kini berada di jalur yang tepat untuk diluncurkan kemungkinan sebelum Lebaran 2025.
Menurut Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, terdapat 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat untuk produk komputer tablet, termasuk iPhone 16.
Baca Juga:50+ Kutipan Kata-Kata Inspiratif Hari Perempuan Sedunia 8 Maret 2025Cara Dapat Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk THR Lebaran 2025, Cek Syaratnya di Sini
Setelah mengalami sanksi karena ketidakpatuhan terhadap regulasi TKDN pada periode 2020-2023, Apple kini telah kembali mematuhi kebijakan yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
Hal ini memungkinkan Apple untuk melanjutkan proses pemasaran produknya di Indonesia.
Sertifikat TKDN merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen untuk memastikan bahwa produk yang dijual di Indonesia mengandung komponen dalam negeri dengan persentase tertentu.
Sertifikasi ini bertujuan untuk mendukung industri dalam negeri dan meningkatkan pemanfaatan produk lokal.
Dengan diterbitkannya sertifikat TKDN untuk iPhone 16, Apple menunjukkan komitmennya terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Namun, meskipun sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple sudah terbit, proses distribusi iPhone 16 di Indonesia masih memerlukan beberapa tahapan lagi.
Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, Apple harus mengurus sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga:Selamat! Nomor HP Kamu Berhasil Mendapatkan Saldo DANA Gratis hingga Rp59.000 dari Link IniManfaat Minum Air Kelapa saat Berbuka Puasa, Salah Satunya Bisa Cegah Dehidrasi
Sertifikat postel ini penting untuk memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar telekomunikasi di Indonesia.
Setelah mendapatkan sertifikat postel, Apple dapat mengajukan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor ke Kemenperin, yang kemudian memungkinkan mereka untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Semua langkah ini penting agar iPhone 16 dapat secara resmi dipasarkan di Indonesia.
Produk Apple yang Mendapat Sertifikat TKDN
Beberapa produk Apple yang telah mendapatkan sertifikat TKDN antara lain:
-iPhone 16 dan varian lainnya seperti iPhone 16 Pro Max dan iPhone 16 Plus
