JABAR EKSPRES – Musibah bencana banjir bandang menerjang wilayah Kampung Pensiunan, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Minggu (2/3/2025) kemarin.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, banjir bandang tersebut melanda ketika hujan mengguyur deras. Adapun data korban tercatat, sebanyak 119 kepala keluarga (KK) dan 423 jiwa yang terdampak bencana.
Menurut Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Pusat, Dedi Kurniawan, bencana banjir bandang yang menerjang Kabupaten Bogor itu diakibatkan alih fungsi lahan.
Baca Juga:Ini Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Hari Ini Ditunda!Larang Warga Ngabuburit di Rel, KAI: Pelanggar Bisa Dipidana!
“Menurut pandangan kami, bencana itu terjadi akibat tidak adanya batasan pembangunan, baik untuk wisata maupun properti,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Senin (3/3).
Dedi menjelaskan, pengelolaan kawasan Puncak Bogor sudah diatur sedemikian rupa, supaya fungsi sebagai resapan air tidak berubah atau berkurang.
Menurutnya, dengan adanya alih fungsi lahan di area Puncak Bogor, yang membuat perkebunan hingga kawasan hutan menjadi wisata atau bangunan, maka dampak lingkungannya berpotensi sangat besar juga serius.
“Padahal kawasan Puncak Bogor itu sudah diatur di Perpres (Peraturan Presiden) nomor 60 tahun 2020, yang mengatur kawasan Puncak, Bogor, dan Cianjur,” jelas Dedi.
“Perpres tersebut mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur,” lanjutnya.
Selain Perpres, pengelolaan tata ruang khusus kawasan Bogor-Puncak-Cianjur juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 114 tahun 1999.
