Dedi menilai, dengan aturan yang sudah tetap serta tegas berlaku, dalam pengelolaan tata ruang di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur itu, seharusnya pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan ketat.
Tujuannya supaya tidak ada penambahan pembangunan, yang harus mengorbankan fungsi lahan sebagai resapan air. Baik untuk wisata, resto maupun properti lainnya.
“Jika perkebunan dan kawasan hutan di sana dialih fungsikan menjadi pembangunan, otomatis dampaknya sangat besar,” tegas Dedi.
Baca Juga:Ini Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Hari Ini Ditunda!Larang Warga Ngabuburit di Rel, KAI: Pelanggar Bisa Dipidana!
“Sudah stop, hentikan alih fungsi lahan untuk pembangunan. Apalagi di sana selain pusat wisata juga banyak berdiri vila, kemudian hunian yang dibangun bukan untuk rakyat kelas menengah ke bawah, tapi memang khusus bagi menengah ke atas atau pengusaha,” paparnya.
Dedi mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor harusnya bisa menjaga lahan perkebunan, kawasan hutan agar tak dialih fungsikan pembangunan, hingga menambah area resapan air guna mencegah terjadinya dampak lingkungan.
“Jika tujuannya PAD (Pemasukan Asli Daerah) menurut pandangan kami itu tidak bisa. Jangan melihat keuntungan PAD puluhan atau ratusan juta, tapi dampak lingkungan bencananya besar, bisa rugi miliaran bahkan nyawa warga jadi taruhannya, nyawa mereka terancam,” ungkapnya.
Dedi berpesan, agar Pemda Kabupaten Bogor, Cianjur hingga Sukabumi dapat bekerjasama, membatasi pembangunan di kawasan puncak.
“Jangan diberi izin, evaluasi ulang bangunan yang sudah berdiri. Jika belum ada izin dan tidak mengantongi Amdal (Analisis Dampak Lingkungan), maka tutup saja, bongkar,” imbuhnya.
“Kalau ada yang sudah kantongi izin dan Amdal, kaji ulang dan lakukan rekayasa ekosistem. Jika dampaknya besar baiknya jangan dilanjutkan operasional (wisata atau bangunan properti) tersebut,” pungkas Dedi. (Bas)
