MA Vonis Mantan Dirut Pertamina 13 Tahun Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam

Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Karen Agustiawan. (foto/ANTARA)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Karen Agustiawan. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) berikan vonis berat kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquid natural gas (LNG) dari 9 tahun penjara jadi 13 tahun penjara.

Tidak hanya dibui, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya yaitu Rp500 juta subsider 3 bulan.

“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 junto Pasal 64,” lanjut putusan amar tersebut.

Baca Juga:Jelang Puasa Harga Bahan Pokok di Pasar Soreang Alami Kenaikan, Pedagang Pastikan Stok AmanMeski Ada Larangan, Ratusan Sekolah di Jabar Nekat Study Tour 

Sebelumnya,  Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

0 Komentar