TPS Caringin Berpotensi Naik ke Tahap Penyidikan, Begini Respons Pemkot Bandung!

Petugas merapikan sampah kayu di sekitar TPS Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Kamis (27/2). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Petugas merapikan sampah kayu di sekitar TPS Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Kamis (27/2). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah memproses kenaikan status hukum TPS Pasar Induk Caringin ke tahap penyidikan. Hal ini buntut sejumlah pelanggaran dan ketiadaan dokumen lingkungan di tempat pembuangan sampah tersebut.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudy Prayudi. Diakuinya, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut ke kementerian KLH selaku pihak yang berwenang dalam hal pemberian sanksi.

“Kalau sudah kita tanya ke hukum, ya saya tidak akan banyak bicara. Itu urusannya berarti kepada penegak hukum,” katanya.

Baca Juga:Diduga Hilang Konsentrasi, Dua Pelajar Tewas di Jalan Raya Bogor-SukabumiKabar Oplosan Pertamax Mecuat, Konsumen di Bogor Beralih ke SPBU Swasta?

Diketahui, penyegelan yang dilakukan tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH tersebut sehubungan dengan dugaan TPS Caringin yang tidak memiliki dokumen untuk memenuhi syarat secara administratif.

Apabila kasus ini naik ke tahap penyidikan, terdapat potensi penetapan tersangka kasus pelanggaran pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin. (Dam)

0 Komentar