Pertamina Bantah Oplos Pertalite jadi Pertamax, Kejagung: Dioplos, Dicampur!

Ilustrasi Pertamina retail. (pertaminaretail)
Ilustrasi Pertamina retail. (pertaminaretail)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus mega korupsi kembali terjadi di Tanah Air, kali ini PT Pertamina (Persero) diduga melakukan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 (pertalite) menjadi RON 92 (pertamax).

Dugaan korupsi yang dilakukan PT Pertamina pada Subholding dan Kontraktor Kontrak kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 ini, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Ia memastikan bahwa pertamax yang selama ini sampai ke masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. “Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” ucapnya.

Baca Juga:Danantara Kukuh Tak Sedot Dana Nasabah Bank BUMN, Benarkah?Ratusan Buruh Bandung Barat Kecewa, Rakyatnya Aksi, Wakil Rakyatnya Malah Kunker!

Adapun atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka.

Tujuh tersangka itu yakni berinisial Rivan Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwo (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

0 Komentar