Penarikan Saldo Dana di Aplikasi DBC Dihentikan! Harus Deposit Lagi Biar Bisa Cair?

Penarikan Saldo Dana di Aplikasi DBC Dihentikan! Harus Deposit Lagi Biar Bisa Cair?
Penarikan Saldo Dana di Aplikasi DBC Dihentikan! Harus Deposit Lagi Biar Bisa Cair?
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Belakangan ini, skema penipuan berkedok investasi kembali mencuat, dan salah satu yang sedang ramai jdi pembahasan adalah DBC. Banyak korban yang mengaku kehilangan saldo dana mereka di aplikasi penipuan ini akibat terjebak dalam janji-janji manis aplikasi ini.

Modusnyapun mirip dengan investasi bodong lainnya, yaitu menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan sistem top-up saldo dana pada aplikasi tersebut.

DBC menggunakan berbagai trik untuk membuat pengguna terus menyetorkan dana mereka tanpa bisa menarik kembali saldo mereka kembali. Salah satu metode yang sering digunakan adalah menakut-nakuti pengguna dengan ancaman pembekuan akun jika tidak melakukan deposit tambahan.

Baca Juga:Link Video 15 Menit Jeje Slebew Viral Dicari Netizen, Ini KlarifikasinyaIni Alasan Bantuan BPNT 2025 Rp600.000 Kamu Belum Cair

Padahal, logikanya sederhana: jika transaksi penarikan telah terblokir tetapi kenapa deposit tetap bisa, maka jelas ini adalah upaya untuk menguras dana dari para korban.

Tidak hanya itu, DBC juga menggunakan alasan pajak sebagai dalih untuk menghalangi penarikan dana. Namun, pada kenyataannya, pajak hanyalah kedok agar korban terus mengeluarkan uang dengan harapan bisa mencairkan saldo mereka. Faktanya, uang yang sudah masuk ke DBC sulit atau bahkan mustahil untuk ditarik kembali.

Pesan penting bagi para korban: Jangan pernah melakukan deposit tambahan! Uang yang sudah masuk ke sistem DBC kemungkinan besar tidak akan pernah bisa Anda tarik kembali. Bahkan jika ada yang berhasil mencairkan dana, itu hanya trik untuk menarik lebih banyak korban baru. Mereka yang bisa melakukan penarikan biasanya mendapatkan dana dari korban lain yang baru saja bergabung dan melakukan deposit.

Agar tidak mudah tertipu oleh skema semacam ini, penting untuk memahami perbedaan antara investasi legal dan investasi bodong. Perusahaan investasi yang sah, seperti yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memiliki izin resmi dan tidak akan semena-mena terhadap dana nasabahnya.

0 Komentar