Penarikan Saldo Dana di Aplikasi DBC Dihentikan! Harus Deposit Lagi Biar Bisa Cair?

JABAR EKSPRES – Belakangan ini, skema penipuan berkedok investasi kembali mencuat, dan salah satu yang sedang ramai jdi pembahasan adalah DBC. Banyak korban yang mengaku kehilangan saldo dana mereka di aplikasi penipuan ini akibat terjebak dalam janji-janji manis aplikasi ini.

Modusnyapun mirip dengan investasi bodong lainnya, yaitu menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan sistem top-up saldo dana pada aplikasi tersebut.

DBC menggunakan berbagai trik untuk membuat pengguna terus menyetorkan dana mereka tanpa bisa menarik kembali saldo mereka kembali. Salah satu metode yang sering digunakan adalah menakut-nakuti pengguna dengan ancaman pembekuan akun jika tidak melakukan deposit tambahan.

Padahal, logikanya sederhana: jika transaksi penarikan telah terblokir tetapi kenapa deposit tetap bisa, maka jelas ini adalah upaya untuk menguras dana dari para korban.

Tidak hanya itu, DBC juga menggunakan alasan pajak sebagai dalih untuk menghalangi penarikan dana. Namun, pada kenyataannya, pajak hanyalah kedok agar korban terus mengeluarkan uang dengan harapan bisa mencairkan saldo mereka. Faktanya, uang yang sudah masuk ke DBC sulit atau bahkan mustahil untuk ditarik kembali.

Banyak korban yang masih berharap bahwa mereka akan mendapatkan kembali uang mereka jika mengikuti aturan yang ditetapkan oleh DBC. Namun, itu hanyalah ilusi yang diciptakan oleh komplotan penipu agar mereka bisa menguras lebih banyak dana.

Baca juga : Aplikasi Kantar Penghasil Uang Kaburrr? Benarkah Ada Harapan Bisa Cair Hari ini?

Bahkan, ada laporan bahwa pengguna yang tidak melakukan deposit dalam waktu lima jam akan terblokir akunnya. Ini adalah bentuk pemerasan terang-terangan.

Pesan penting bagi para korban: Jangan pernah melakukan deposit tambahan! Uang yang sudah masuk ke sistem DBC kemungkinan besar tidak akan pernah bisa Anda tarik kembali. Bahkan jika ada yang berhasil mencairkan dana, itu hanya trik untuk menarik lebih banyak korban baru. Mereka yang bisa melakukan penarikan biasanya mendapatkan dana dari korban lain yang baru saja bergabung dan melakukan deposit.

Agar tidak mudah tertipu oleh skema semacam ini, penting untuk memahami perbedaan antara investasi legal dan investasi bodong. Perusahaan investasi yang sah, seperti yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memiliki izin resmi dan tidak akan semena-mena terhadap dana nasabahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan