Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi dalam Waktu 3 Minggu, Paguyuban Jakwir Diduga Ingkari Janji

Para korban Jakwir mendatangi Kantor Dinas KUKMP Ciamis mintan difasilitasi pembayaran ganti rugi yang dijanjikan setelah program makan bergizi gratis yang dijalankan oleh komunitas UMKM. (Foto: Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Para korban Jakwir mendatangi Kantor Dinas KUKMP Ciamis mintan difasilitasi pembayaran ganti rugi yang dijanjikan setelah program makan bergizi gratis yang dijalankan oleh komunitas UMKM. (Foto: Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kekecewaan mendalam dirasakan oleh para korban serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Ciamis akibat ketidakpatuhan Paguyuban Jakwir terhadap kesepakatan yang telah dibuat.

Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pembayaran ganti rugi yang dijanjikan setelah program makan bergizi gratis yang dijalankan oleh komunitas UMKM.

Meskipun telah diberikan waktu tambahan, Paguyuban Jakwir tampaknya mengabaikan kesepakatan tersebut. Hal ini memicu kekecewaan yang mendalam, terutama di kalangan para korban yang merasa dirugikan.

Baca Juga:Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Naik Rp20 Ribu di Pasar Kota BandungProyek Akhir Tahun Tak Kunjung Rampung, Pengamat: Pemkot Bandung Dinilai Gagal Capai Target!

Adang menambahkan bahwa permasalahan hukum yang sedang diproses semakin meyakinkan korban untuk mengambil langkah lebih serius terhadap pihak yang diduga melakukan penipuan.

Ramdan juga mengaku telah berupaya menghubungi pihak Jakwir melalui telepon, namun tidak ada tanggapan dari mereka.

“Kami masih terbuka untuk berdiskusi. Kami tidak ingin memperburuk keadaan, tetapi kami juga ingin keadilan,” pungkasnya. (CEP)

0 Komentar