Yuningsih menegaskan, mayoritas buruh yang terkena PHK bukanlah karyawan kontrak, melainkan pekerja dengan masa kerja di atas 24 tahun. Bahkan, ada yang telah mengabdi selama 44 tahun.
BACA JUGA:300 Karyawan Indosat di PHK Massal, Janjikan Pesangon hingga 75 Kali Upah
“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan, hanya ingin pembayaran pesangon tidak dicicil selama dua tahun. Kami sudah mengusulkan skema satu tahun,” tegasnya.
Menurutnya, skema pencicilan ini sangat tidak adil. Saat ini, buruh menerima pesangon dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp40 juta hingga Rp58 juta per bulan, yang dinilainya sangat kurang.
“Apa yang disampaikan Pak Wakil Wali Kota sebenarnya sudah sangat murah dan kecil, tidak sesuai aturan. Tapi yang lebih ironis, setelah mereka menetapkan nominal pesangon yang tidak sesuai aturan, mereka juga masih ingin mengeksploitasi buruh dengan cara mencicil dalam waktu lama,” katanya.
Berdasarkan analisa serikat buruh, kata dia, ada dugaan dana yang dimiliki perusahaan akan dikembangkan untuk usaha baru, sementara buruh hanya dibayar dari keuntungan perusahaan setiap bulan.
Ia menegaskan bahwa perjuangan buruh akan terus berlanjut hingga ada kebijakan yang lebih manusiawi dari perusahaan. “InsyaAllah kami akan terus berjuang, minimal perusahaan harus lebih fleksibel, tidak hanya menyerahkan masalah ini ke pengacara dan mengarahkan kami ke mediasi tanpa solusi konkret,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, menegaskan bahwa perusahaan harus memperhatikan kesejahteraan buruh. “Warga kami tidak boleh ada yang tidak bisa makan, tidak boleh menderita, tidak boleh anak-anaknya tidak bersekolah,” tegasnya dalam mediasi tersebut.
Sebagai solusi, pemerintah berencana menyewa perusahaan lain agar termin pembayaran bisa dikurangi dan buruh mendapatkan uang muka.
“Saat ini, dari 267 buruh yang terkena PHK, sebanyak 208 masih bertahan dalam perjuangan menuntut hak mereka,” jelasnya.
Buruh PT Bapintri pun berencana terus menggelar aksi di depan gerbang perusahaan guna menuntut hak mereka. Aksi unjuk rasa pun dipastikan akan berlanjut di depan gerbang PT Bapintri, Jalan Mahar Martanegara No. 99, Kelurahan/Kecamatan Cigugur Tengah, Kota Cimahi. (Mong)