KJP Plus Tahap 1 2025 Segera Cair! Begini Cara Cek Kamu Terdaftar atau Tidak

JABAR EKSPRES – Kabar gembira buat kamu yang tinggal di Jakarta! Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 tahun 2025 akan segera dicairkan dalam waktu dekat.

Ini kesempatan besar bagi para pelajar dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan pendidikan yang sangat dibutuhkan.

Meski jadwal pastinya belum diumumkan, pencairan KJP Plus tahap 1 diperkirakan akan dilakukan pada awal Maret 2025.

Dana yang akan cair mencakup bantuan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret. Jadi, pastikan kamu sudah memenuhi syarat agar bisa segera menikmati manfaatnya!

BACA JUGA: Tugasnya Termudah Hadiah Saldo Melimpah hingga Rp609.514 dari Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar 2025

Siapa yang Berhak Menerima KJP Plus 2025?

Buat kamu yang masih bingung apakah termasuk dalam daftar penerima, berikut syarat utama yang harus dipenuhi:

  • Berdomisili di DKI Jakarta: Kamu harus punya Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan resmi lainnya yang menunjukkan kamu adalah warga Jakarta.
  • Masih aktif bersekolah di DKI Jakarta: Bantuan ini hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar di sekolah formal di wilayah Jakarta.
  • Berasal dari keluarga kurang mampu: KJP Plus ditujukan untuk siswa yang kondisi ekonominya terbatas agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
  • Tidak menerima bantuan pendidikan sejenis: Jika kamu sudah menerima beasiswa atau bantuan lain dari pemerintah maupun lembaga lain, maka kamu tidak bisa mendapatkan KJP Plus.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain yang ditetapkan: Biasanya, siswa yang masuk kategori desil 1 hingga 3 dalam DTKS menjadi prioritas utama penerima KJP.
  • Berusia 6 hingga 21 tahun: Jika kamu masih dalam rentang usia ini, maka kamu berpeluang besar untuk mendapatkan KJP Plus.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Supaya proses pendaftaran atau verifikasi berjalan lancar, siapkan beberapa dokumen penting berikut ini:

  1. Formulir data yang telah diisi: Pastikan semua informasi yang diminta sudah lengkap.
  2. Surat permohonan KJP Plus: Formulir ini biasanya disediakan oleh sekolah atau instansi terkait.
  3. Surat pernyataan kepatuhan penggunaan dana bantuan sosial: Ini sebagai bentuk komitmen bahwa dana yang diterima akan digunakan sesuai peruntukannya.
  4. Fotokopi KTP pemohon dan orang tua/wali: Untuk memastikan identitas penerima bantuan.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Sebagai bukti domisili di Jakarta.
  6. Daftar calon penerima KJP Plus: Pastikan nama kamu masuk dalam daftar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan