Andri Fernando Sijabat, dalam kesaksiannya, menjelaskan bahwa sejumlah paket pekerjaan yang dikerjakan Dishub Kota Bandung melalui APBD perubahan 2022 senilai Rp47 miliar merupakan atensi dari anggota Dewan. “Untuk bidang saya (Seksi Lalu Lintas), sekitar Rp7,5 miliar, untuk pengadaan CCTV Rp5 miliar, sisanya Rp2,5 miliar untuk pemeliharaan apill (alat pemberi isyarat lalu lintas),” kata Andri dalam persidangan.
Sidang lanjutan ini semakin membuka tabir keterlibatan anggota DPRD dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Jaksa KPK berencana untuk mengusut lebih dalam keterlibatan anggota Dewan dalam kasus ini.
