JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar turut merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024. Pihaknya masih menunggu arahan teknis terkait hasil putusan itu.
Dalam sidang Senin (24/2), MK memutuskan bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Termasuk diskualifikasi terhadap Ade Sugiarto.
Berkaitan dengan itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro mengungkapkan, pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait putusan sengketa itu. “Ini masih akan dirapatkan dengan KPU RI, kalau sudah, tentu kami akan tindak lanjuti,” jelasnya, Senin (24/2).
BACA JUGA:MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 Diulang?
Arahan teknis mengenai pelaksaan PSU itu belum turun. Termasuk rangkaian tahapannya. Sehingga KPU Jabar ataupun KPU Kota/Kabupaten masih menunggu.
Adie melanjutkan, teknis itu juga berkaitan dengan pembiayaan pelaksanaan PSU. “Nanti di koordinasikan. Apakah dari pemerintah daerah bisa cover, atau dibebankan ke provinsi, atau skema lain,” bebernya.
Menurut Adie, PSU di Jabar sesuai hasil putusan MK akan hanya berlangsung untuk Kabupaten Tasikmalaya. “Yang lain sudah, jadi memang hanya satu untuk Jabar,” cetusnya.
Dalam pilkada yang berlangsung November lalu, hasil perhitungan menunjukkan kemenangan atas pasangan Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz dengan perolehan lebih dari 52 persen suara. Urutan ke dua dimenangkan pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Alayubi dengan 27 persen suara. Lalu pasangan Iwan Saputra – Dede Muksit Aly dengan 20 persen suara.(son)